THE BOOK OF MENSTRUATION


RINGKASAN SINGKAT

THE BOOK OF MENSTRUATION

Oleh: Ust. Sukron Aziz Zu’ama, M.Pd.I


 

                                                               

v  Pembagian Darah Seorang Wanita

Menurut Syekh Umar ‘Abdul Jabar dalam Kitabnya Mubadiul Fiqiiyah Jus tiga Darah seorang wanita terbagi menjadi tiga macam.

1.      Darah Haid

2.      Darah Nifas

3.      Darah Istihadoh (Darah penyakit)

Catatan: Selain darah 3 diatas penulis, akan memberikan penjelasan secara singkat, perbedaan antara nifas dan wiladah agar para pembaca, khusunya kaum hawa (wanita) bisa mengetahui perbedaan antara nifas dan wiladah. Wiladah yaitu darah yang keluar bersamaan keluarnya sang jabang bayi (anak), sedangkan Nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan sampai beberapa hari/40/60 Hari.


 

الحيـض

  1. Pengertian Haid/Menstruasi

دم الحيض: هُوَ الدَّمُ الَّذِى يَخْرُجُ مِنْ رَحِمِ اْلمَرْأَ ةِ بَعْدِ تِسْعِ سِنِيْنَ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَةِ وَالعَادَةِ.(عمر عبد الجبار: المبادئ الفقهية الجزء الثالث)

Artinya: Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah dia ber umur Sembilan tahun atas jalan yang sehat dan sesuai kebiasaan.

Haid atau menstruasi adalah salah satu proses alami seorang perempuan yaitu proses deskuamasi atau meluruhnya dinding rahim bagian dalam (endometrium) yang keluar melalui vagina (Prawirohardjo, 2007; Suwarni, 2009).

Menstruasi adalah peluruhan lapisan jaringan pada uterus yaitu endometrium bersama dengan darah. Menstruasi diperkirakan terjadi setiap bulan selama masa reproduksi, dimulai saat pubertas (menarche) dan berakhir saat menopause kecuali selama kehamilan. Sebagai seorang perempuan, pubertas merupakan tanda alat reproduksi wanita muda mulai bekerja (Rosenblatt, 2007).

Kelenjar pituitari di otak mulai memproduksi hormon yang menghasilkan sinyal kepada sel telur untuk berfungsi. Interaksi antara hormon estrogen dan progesteron menyebabkan endometrium pada uterus menggumpal dan menebal untuk mengkapasitasi pembuahan. Tetapi jika tidak dibuahi, terjadilah menstruasi. Menstruasi bukanlah penyakit, tetapi dapat terjadi masalah-masalah menstruasi termasuk perubahan lama siklus, aliran, warna atau konsistensi darah, dan sindrom pramenstruasi (Rowland, 2001).

Dan hadist Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam Sebagai berikut:

أن هذاأمرا كتبه الله على بنات أدم .(رواه البخارى ومسلم عن عائشة).

Artinya: “Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak-anak putri  Nabi Adam As.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Ra).

  1. Tanda-Tanda Balig Bagi Wanita

Tanda-tanda balig bagi seorang wanita ialah sebagai berikut:

1.      Keluar darah Haid setelah umur 9 tahun Qamariyah Taqriban, yaitu kira-kira atau kurang  sedikit dari 15 hari, walaupun hanya sebentar (Kasyifatu al Syaja: 16).

2.      Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah (Tabyinal Ishlah: 157).

3.      Dan kedua buah dadanya sudah menonjol ke depan secara jelas (Bidayatul Ummat)

  1. Faktor yang mempengaruhi Haid/Mestruasi.

1.      Ketidak seimbangan Hormon

2.      Gaya hidup dan berat badan

3.      Perubahan rutinitas

4.      Penyakit

5.      Stres

  1. Mengenali Darah Haid.

1.      Coklat kehitaman (Ketika awal keluar beberapa jam)

2.      Merah kental kecoklatan (Setelah hari pertama samapai 3 hari)

3.      Merah muda (Selanjutnya)

4.      Coklat (Detik-detik terakhir)

5.      Coklat keputihan (Setelah dari nomor 4)

6.      Dan dari coklat keputihan lama-lama akan keluar keputihan.

Catatan: Warna darah haid tersebut bisa berbeda, tergantung perorangan atau kebiasaan seorang wanita.

 

  1. Larangan bagi orang yang Haid/Mestruasi dalam beribadah.

1.      Tidak boleh Shalat

2.      Tidak boleh Thawaf

3.      Tidak boleh Menyentuh mushaf,/Membawa Mushaf

4.      Tidak boleh Membaca Al Qur’an

5.      Tidak boleh berdiam diri di Dalam Masjid/Iktikaf

6.      Tidak boleh Puasa

7.      Dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya.

  1. Larangan bagi orang yang Haid/Mestruasi dalam kesehatan.

1.      Minum air Es

2.      Minum Air Kelapa

3.      Minum Air yang mengandung soda

Catatan: Dari berbagai hal diatas bisa mengakibatkan kangker rahim

  1. Lamanya Waktu Haid dan Sucinya

1.      Seorang wanita mengeluarkan darah yang dihukumi haid adalah sekurang-kurangnya masa sehari semalam atau 24 jam, baik selama 24 jam itu darah keluar terus menerus, atau terputus-putus selama 15 hari dan malam. Yakni suatu tempo keluar darah di tempo lain putus darah, yang seandainya mengeluarkan darahnya itu terjumlah cukup 24 jam, hal ini dihukumi darah haid, asalkan semuanya itu masih didalam 15 hari dan malam.

2.      Adapun sebanyak-banyaknya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan 15 malam.

3.      Pada kebiasaanya, mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari dan malam. Semuanya ini berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i Ra kepada wanita Arab di Timut Tengah. Adapun paling lamanya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan malam (Al Minhaju al-Qawim: 29).

4.      Dan sekurang-kurangnya suci yang memisahkan antara satu haid dengan haid yang lain ialah 15 hari dan 15 malam. Adapaun sebanyak-banyaknya suci tidak ada batasnya, bahkan kadang sudah tidak keluar darah haid lagi, karena usia atau keadaan. Dan pada kebiasaannya suci tersebut meliha kepada kebiasaannya haid. Apabila haidnya enam hari, maka sucinya adalah 24 hari, dan apabila haidnya itu tujuh hari, maka sucinya adalah 23 hari (Qutu al-Habib: 44).

  1. Tanda-tanda Akan Mendekati Menstruasi

1.      Masalah Perut

Anda akan mengalami beberapa masalah perut sebelum menstruasi. Biasanya anda akan bermasalah dengan diare atau sembelit, kram, dan juga mual. Biasanya ada keinginan untuk mengkonsumsi makanan-makanan tertentu (ngidam). Sebagian wanita mungkin saja mengalami perubahan nafsu makan ketika mendekati menstruasi.

2.      Perubahan emosi yang ekstrem

Hal yang juga sering terjadi pada wanita ketika menjelang menstruasi atau haid, yaitu  terkadang moodnya menjadi sensitif, maunya uring uringan, mudah marah, cengeng dan rasa malas untuk aktifitas. Nah ketika mengalami gejala-gejala tadi adalah contoh tanda tanda akan menstruasi. Terkadang untuk ibu rumah tangga suka uring-uringan terhadap suaminya dan hal itu bisa membuat bingung pada suaminya. Sehingga untuk para suami harus bisa memahami jika hal tersebut hanyalah bawaan ketika menjelang menstruasi sehingga tidak terjadi masalah hubungan suami-istri.

3.      Perubahan bagian tubuh

Jerawat cenderung muncul di wajah Anda saat haid muncul karena perubahan hormon. Anda juga bisa saja mengalami pembengkakan pada tangan dan kaki. Diantaranya anda akan mengalami pembengkakan pada payudara dan ukuran puting akan lebih besar dari normalnya. Perubahan juga terjadi pada rambut di area kewanitaan anda yang menjadi kasar dan lebih tebal dari biasanya. Adakalanya diantara anda juga merasakan perubahan yang menggangu sepertitimbulnya pegal-pegal pada paha dan punggung. 

4.      Keputihan

Jika anda melihat beberapa cairan berlendir berwarna putih dan tidak menimbulkan bau yang muncul dari area kewanitaan anda, itu keputihan. Pada awalnya berwarna putih, tetapi dalam beberapa waktu kemudian akan menjadi kecoklatan, itu berarti bahwa keputihan telah dicampur dengan beberapa darah.

Ciri-ciri keputihan antara lain:

a.       Keluarnya cairan berlebihan seperti menstruasi

b.      Cairannya kental dan berbau busuk

c.       Berwarna kuning hingga kehijauan

d.      Menimbulkan rasa gatal di sekitar vagina

e.       Muncul rasa panas pada vagina

Anda juga dapat menentukan siklus bulan berikutnya dengan cara mencatat di kalender. Perhatikan hari pertama dan terakhir masa anda pada kalender. Dengan cara ini anda dapat membuat perkiraan saat haid berikutnya datang. Umumnya menstruais datang setiap 28 hari dan setiap wanita memiliki siklus masing-masing yang berbeda. Jika anda telah melakukan pencatatan ini anda akan tahu panjang siklus anda dan memppermudah di bulan-bulan selanjutnya. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a.       Hitung jumlah hari antara hari pertama periode dan hari pertama periode berikutnya. Angka itu adalah panjang siklus Anda. Bagi kebanyakan wanita, itu adalah 28 hari, tetapi siklus normal dapat berkisar dari 25 sampai 35 hari.

b.      Aliran menstruasi itu sendiri dapat berlangsung dari dua hari sampai seminggu, dengan rata-rata menjadi empat hari. Timbulnya bercak darah yang terjadi sebelum menstruasi tidak dihitung sebagai aliran darah menstruasi.

c.       Perempuan di usia remaja dan 20-an memiliki siklus mereka sedikit lebih panjang, untuk wanita berusia 30-an memiliki siklus pendek, dan bagi perempuan di pertengahan 40-an sampai 50-an memiliki siklus pendek juga. Jika Anda memiliki gangguan dengan siklus menstruasi anda sebaiknya konsultasikan dengan dokter anda untuk memastikan tidak adanya gangguan hormon.

Catatan: Dari hasil wawancara, ada 5 hal yang sering terjadi ketika mau datang masa haid?

1.      Sering kentut

2.      Perut kembung/membesar

3.      Lemas, sumuk, pengennya tidur terus dan suka makan.

4.      Badan sakit, punggung terasa sakit atau nyeri

5.      Badan sakit (Delepen)


 

 النفـاس

  1. Pengertian Nifas

دَمُ اْالنِّفَاسِ: هُوَ الدَّمُ الَّذِى يَخْرُجُ مِنْ رَحِمِ اْلمَرْأَ ةِ عَقِبَ اْلِولاَدَةِ.

 (عمر عبد الجبار: المبادئ الفقهية الجزء الثالث)

Artinya: Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah dia melahirkan.

Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak. (Terjemah kitab Risalatul Mahidh: 10).

Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).

  1. Pendapat Madzab tentang Nifas

1.      Imam Maliki

Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika bersalin maupun sesudah bersalin, bukan sebelumnya

2.      Imam Hambali

Darah nifas, adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, dua atau tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan.

3.      Imam Syafi’i

Darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan.

4.      Imam Hanafi

Darah yang keluar setelah mela­hirkan, atau yang keluar ketika sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar.

 

  1. Lamanya Nifas dan Sucinya

Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepada wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268).

Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun yang  dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga, seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal 1 kemudian ketika mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.

Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat, antara lain:

1.      Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 

2.      Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih.

3.      Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.

  1. Larangan bagi orang yang Nifas

1.      Tidak boleh Shalat

2.      Tidak boleh Thawaf

3.      Tidak boleh Menyentuh mushaf,/Membawa Mushaf

4.      Tidak boleh Membaca Al Qur’an

5.      Tidak boleh berdiam diri di Dalam Masjid/Iktikaf

6.      Tidak boleh Puasa

7.      Dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya.


 

الاستحاضة

 

  1. Pengertian Istihadoh

دَمُ اْلاِسْتِحَاضَةِ: هُوَ الدَّمُ الَّذِى يَخْرُجُ مِنْ رَحِمِ اْلمَرْأَ ةِ بِسَبَبَ مَرَضٍ.

 (عمر عبد الجبار: المبادئ الفقهية الجزء الثالث)

Artinya: Istihadoh adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan disebabkan karena sakit.

Istihadoh, menurut bahasa artinya mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, Istihadoh ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu selain waktunya haid dan nifas, dan bukan atas jalan sehat (Fathul Qarib pada Hamisy Al-Bajuri: 1/109). Secara bahasa, dikatakan: “Wanita itu terkena istihadhah,” kalau darahnya terus keluar padahal adat haidnya telah berakhir. (Mukhtar Ash-Shihah hal. 90)

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin menjelaskan Istihadoh ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عن أم سـلمة أن إمرأة كانت تـهـراف الـدم على عهـد رسول الله صلى الله عليه وسلم استفتت لها أم سـلمة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقـال: لـتنظر عـدد الليـالى والأ يـام  التى كانت  تحـيض من الشهر قبـل أن يصيبهاالـذى أصابهـافلـتترك الصلاة قـدر ذلـك من الشهر فإذا خلـفت ذلـك فلـتغتـسل ثـم لتستـثـفر بـالثوب ثـم  لتصـل.

(رواه أبوداود والنساء).

Artinya:  Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Salla-llahu Alaihi wa Sallam mengenai seorang wanita yang selalu menge-luarkan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan hari dan malam dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalani setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR.Abu Dawud dan An-Nasai dengan isnad hasan).

 

Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً.

رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه

 وعن البخاري تحسينه

Artinya:  Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.

  1. Larangan orang yang istihadoh

Empat mazhab: Istihadhah itu tidak mencegah (melarang) untuk melakukan sesuatu yang dilarang dalam haid, baik membaca Al-Qur’an, menyentuhnya, masuk masjid, ber i’tikaf, berthawaf, bersetubuh, dan lain-lainnya seperti yang dijelaskan dalam masalah-masalah yang dilarang bagi orang yang berhadas besar. (Al-Fuqhu ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jilid I, bab Mabhastu al Istihadhah). 

Catatan: Dari penjelasan diatas, berarti orang yang mngeluarkan darah istihadoh tetap mempunyai kewajiban seperti orang normal.

  1. Ciri-ciri darah istihadoh

*      Darah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya,

*      Encer

*      Tidak berbau

*      Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering

  1. Waktu keluarnya istihadoh

1.      Kalau keluarnya istihadhah bukan pada waktu haid atau nifas, dalam artian waktu keduanya tidak bertemu. Misalnya darah istihadhah keluar bukan saat masa adat haidnya, atau darah istihadhah keluar setelah berlalunya masa nifas. Maka di sini tidak ada masalah, masa adat haid dihukumi haid dan setelahnya dihukumi istihadhah, demikian pula halnya dengan nifas.

2.      Apabila dia tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah

 

  1. Ciri-Ciri Beserta Perbedaan Darah Haid & Istihadhah

No

Haid

Istihadoh

1

Berwarna hitam

Berwarna merah segar seperti pendarahan.

2

Kental

Encer

3

Memiliki bau yang tidak sedap

Baunya seperti darah biasa

4

Kebiasaan/ Fitroh Wanita

Berasal dari urat yang pecah/putus

5

Waktu-waktunya yang telah diketahui

Waktunya tidak diketahui, mengalir diluar waktu haid dan waktu nifas

 

6

Berhenti sendiri ketika masa siklus selesai

Tidak berhenti sampai sembuh uratnya

 

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Darah haid berwarna hitam, kental, memiliki bau yang tidak sedap yang mengalir dari tempat khusus wanita (rahim) di waktu-waktu yang telah diketahui.” (Shahih Fiqh Sunnah, I/206)

Darah istihadhah secara fisik berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah dapat kita ketahui dari tanda-tanda sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Fiqh Sunnah I/216, diantara tanda tersebut:

1.      Darah istihadah mengalir diluar waktu haid dan waktu nifas

2.      Tidak bersambung dengan darah haid dan darah nifas

3.      Bukan darah kebiasaan dan bukan darah fitrah akan tetapi darah istihadhah keluar karena urat yang terputus.

4.      Darah istihadhah berwarna merah segar seperti pendarahan.

5.      Tidak berhenti sampai sembuh uratnya. Berbeda dengan haid, yang putus sendiri ketika masa siklus selesai

 


Pembeda 4 Madzab

Dalam hal Haid dan Istihadhah

 

 

 

  1. Darah Terputus-Putus, Bingung Antara Haid dan Istihadhah

1.      Imam Hambali

Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)

2.      Imam Maliki

Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).

Pada masa terputusnya/berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat karena ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.

3.      Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:

a.  Sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).

b.  Darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.

c.  Darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)

4.      Imam Hanafi

Imam Hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.

Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.

Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid? Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)

Apakah saat darah teputus wanita boleh shalat atau tidak? Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Amin, Ahmad Syadzirin, 2007. Kitab Risalatul Mahaid. Jawa Tengah: Yayasan Rifa’iyah.

Arsip Konsultasi Syariah: https:// www. facebook. com/ notes /aini- aryani/darah- terputus-putus- bingung-antara- haid-dan istihadhah/ 101511075 7817 4624/. (18 Desember 2015, 21.00 Wib)

Dr. Oz:  http: // drozindonesiatranstv. Blogspot .co. id/2014 /05/ dr-oz-cara-menghitung-siklus- menstruasi.html. (09 Desember 2015, 08.00 Wib)

https://riwayat 5imammadzahb. wordpress.com/ riwayat-5-imam- madzahb/bab-8-istihadhah/. (15 Desember 2015, 14.00 Wib)

https: //www. facebook. com/ notes/ kajian –ilmiah -islami-jakarta/ mengenal- darah-istihadhah/297354381340/. (10 Desember 2015, 11.00 Wib)

http://wanitasalihah.com/ciri-ciri-beserta-perbedaan-darah-haid-istihadhah/

Jabar, Umar ‘abdul Syekh, Kitab Mubadiul Fiqiyah. Jawa Tengah: Menara Kudus.

Maswen muning agnestia. http: // arnesvhe. blogspot. co.id/2012/04 / definisi- menstruasi –dan - gangguanya. html . (12 Desember 2015, 13.00 Wib)