TATA TERTIB PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO

  

YAYASAN PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO

PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO

JalaWarigiTunggal DsKebonsari RT 16/0Kec Kebonsari Kab Madiun

Jawa Timur Kode Pos63173. Tlpn. 0895 2831922

E-mail:  madinhasanturonggo@gmail.com.

Websethttps://ponpeshasanturonggo.blogspot.com


 

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO

JUMOG KEBONSARI KEBONSARI MADIUN

 

KEWAJIBAN DI PONDOK PESANTREN

 

A.     PASAL KEWAJIBAN

1.      Segera mendaftarkan diri ke kantor bagi calon santri baru.

2.      Sowan ke dewan Masyayikh bagi santri baru.

3.      Melunasi Infaq Tahunan dan Kitab dalam waktu 40 hari kedatangan.

4.      Melunasi infaq bulanan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

5.      Mengikuti berbagai kegiatan di Pondok yang telah diprogramkan.

6.      Menjaga nama baik Instansi dimanapun berada, Baik di Pondok, Madrasah, Sekolah Formal dan rumah.

7.      Mentaati tata tertib Pondok, Komplek, dan Kamar.

8.      Mengikuti Jama'ah Sholat Fardhu, Wiridan, Sholat Sunnah dengan khusyu’ dan tidak berbuat gaduh.

9.      Menjaga adabiyah dan kedisiplinan.

10.  Menjaga barang milik sendiri dengan sebaik-baiknya, meminta izin kepada pemilik atas sesuatu yang telah dipinjam atau diambil dan segera mengembalikannya.

11.  Menggunakan busana yang sopan sewaktu pulang dan kembali ke Pondok.

12.  Berpakaian sopan, memakai kopyah hitam / putih pada saat kegiatan sesuai ketentuan.

13.  Berbusana muslim pada waktu sholat jama'ah.

14.  Mengikuti mujahadah Pondok.

15.  Tidur malam maksimal pukul 22.00 wib dan minimal wajib memakai celana pendek.

16.  Bersikap sopan santun terhadap   siapapun dan senantiasa menjaga nilai-nilai ajaran Islam 'Ala Ahlussunah Wal Jama'ah baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren.

17.  Meminta surat izin kepada Pengurus yang bertugas apabila tidak dapat mengikuti kegiatan Pondok dan keluar dari batas santri.

18.  Merapikan dan membersihkan kamar masing-masing.

19.  Menetap di Pondok (tidak ngekos, tidak menetap di rumah).

20.  Menjaga kesucian Pondok meliputi: Musholla, keramik halaman, di dalam kamar & di depan kamar.

21.  Segera kembali ke Pondok setelah selesai kegiatan, Madrasah, Pondok, Sekolah Formal dan sholat jum’at.

22.  Belajar setiap malam hari mulai pukul 19.30 WIB s/d 20.30 WIB.

23.  Memberi identitas pada semua barang miliknya.

24.  Menjaga K-8 :  (keamanan,  kebersihan,  ketertiban,  kedisiplinan,  ketenangan,  kerapian, kenyamanandan keindahan) di sekitar kamar dan komplek.

25.  Segera melaporkan kepada Pengurus setiap kejadian-kejadian yang tidak di inginkan.

26.  Mengikuti antar jemput sekolah yang telah disediakan.

27.  Memberi identitas pada semua barang miliknya.

28.  Memberitahukan kepada Pengurus kamar, Pondok dan Pengurus Klinik apabila sedang sakit.

29.  Meminta surat izin kepada Pengurus yang bertugas apabila tidak dapat mengikuti kegiatan Pondok dan keluar dari batas santri.

30.  Segera melaporkan kepada Pengurus setiap kejadian-kejadian yang tidak di inginkan.

31.  Mengikuti antar jemput sekolah yang telah disediakan.

 

B. KEWAJIBAN DI PESANTREN, MADRASAH DINIYYAH ATAU SEKOLAH MADRASAH

1.      Aktif mengikuti Pesantren, Madrasah Diniyyah atau Sekolah Formal.

2.      Aktif mengikuti lalaran setiap menjelang Madrasah Diniyyah.

3.      Tepat waktu pada saat masuk Ngaji Watonan, Madrasah Diniyyah dan Sekolah Formal.

4.      Mengikuti ujian pertengahan tahun dan akhir tahun.

5.      Memakai seragam Madrasah Diniyyah dan Formal serta atribut yang telah di tentukan.

6.      Membawa kitab, buku serta peralatan dan tidak boleh dititipkan.

 

PASAL LARANGAN

1.      Mencemarkan dan merendahkan nama baik Pondok Pesantren, baik PP. Hasan Turonggo.

2.      Menentang dan meremehkan terhadap Masyayikh, Pengurus dan Tata Tertib Pondok, baik PP. Hasan Turonggo

3.      Induk, PP. Hasan Turonggo dan seluruh Pondok Pesantren cabang di Hasan Turonggo

4.      Perbuatan yang ada kaitannya dengan hukum - hukum syari’at.

5.      Melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak pidana

6.      Mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba, Miras dan sejenisnya.

7.      Mengadakan hubungan dengan wanita bukan Mahrom baik di dalam ataupun di luar pondok.

8.      Berbuat Asusila baik didalam maupun diluar Pondok Pesantren.

9.      Melakukan kekerasan/main hakim sendiri.

10.  Melakukan hal-hal yang mengandung unsur judi, baik di dalam ataupun di luar pondok.

11.  Membuat dan memalsukan surat atas nama Pondok Pesantren.

12.  Melakukan pemalsuan kartu mahrom dan memiliki kartu mahrom ganda.

13.  Menyalahgunakan izin keluar dari Pondok.

14.  Tidak mengikuti ujian Pesantren, Madrasah Diniyyah atau Sekolah formal.

15.  Memiliki, menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi dititipi hal-hal yang berbau Porno.

16.  Mencuri baik di dalam maupun di luar Pondok.

17.  Memanipulasi Transferan / Tabungan Pondok.

18.  keluar tanpa seizin pengurus baik dengan orang tua/wali.

19.  Bermalam di luar lokasi Pondok Pesantren.

20.  Merokok, menyimpan, membawa, memiliki, menitipkan, dititipi, dan memperjual belikan rokok di dalam maupun di luar pondok.

21.  Menciptakan  komunitas  atau kelompok tertentu dikalangan santri yang menjadikan kurangnya

22.  keharmonisan terhadap sesama santri.

23.  Mengikuti segala bentuk organisasi di luar Pondok dan Sekolah.

24.  Bertengkar baik di dalam maupun di luar Pondok

25.  Melakukan perundungan atau pembuliyan.

26.  Berbicara kotor atau misuh.

27.  Melompat pagar Pondok dan Sekolah.

28.  Mengendarai, membonceng, dibonceng, menyewa, membawa, menitipkan, membeli kendaraan.

29.  Mengunjungi, menonton, bermain Internet/Warnet, Playstation, Karaoke, Bioskop, Konser dan segala bentuk hiburan di luar Pondok.

30.  Membawa, memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual belikan perihal hp, laptop, Notebook, Modem, Mesin Cukur, PSP, Mp3, Music Box, Radio, I-Pad, Tape, dan

31.  segala bentuk alat elektronik yang dilarang.

32.  Membawa, memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi perihal Laptop, Notebook baik di dalam maupun di luar Pondok selain dalam kegiatan belajar mengajar dan yang ada kaitannya

33.  dengan program Pondok / Sekolah

34.  30. Menutupi kesalahan teman yang melakukan pelanggaran ataupun memberikan keterangan palsu.

35.  Ikut keluarga santri lain saat dikunjungi oleh wali santrinya tanpa seizin Pengurus.

36.  Bertato, tindikan, berambut panjang, semir, dimodel.

37.  Memasang, menyambung, merubah, memutus, dan mengambil aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan Pesantren.

38.  Mengajak orang luar kedalam Pondok tanpa seizin Pengurus.

39.  Bermain dan mandi di Sungai.

40.  Bermain segala jenis kartu.

41.  Terlambat kembali ke Pondok setelah pulang dari rumah.

42.  Memobilisasi dan mengikuti komunitas daerah tertentu, kegiatan rekreasi dan sejenisnya apalagi yang mengatas namakan lembaga, kecuali organisasi daerah yang di bawah naungan Pondok Hasan Turonggo

43.  Penarikan iuran di luar ketentuan Pondok, Komplek dan Kamar.

44.  Membuat seragam kelompok atau komunitas tertentu tidak sebagaimana yang telah ditentukan Pondok.

45.  Memperjual belikan barang baik Via Online di dalam atau di luar Pondok.

46.  Memperjual belikan dan memelihara hewan.

47.  Tidak masuk Pesantren, Madrasah diniyah, Sekolah Formal ataupun kegiatan pondok dengan tanpa keterangan.

48.  Mengotori, merusak fasilitas dan inventaris Pesantren seperti kran, pintu, dinding, papan tulis, dll baik dengan alat tulis (Ex. Bolpoin, Tipe-x, cat), benda tajam atau lainya.

49.  Membuang sampah sembarangan.

50.  Melakukan hal-hal yang mengganggu ketenangan Pondok Pesantren.

51.  Membuat gaduh atau ramai pada saat kegiatan atau istirahat.

52.  Menggunakan segala macam fasilitas Pondok Pesantren dengan tidak semestinya.

53.  Meninggalkan kegiatan Pondok sebelum kegiatan selesai kecuali ada keperluan mendesak dan sudah mendapat izin dari Pengurus Pondok.

54.  Bermain, nongkrong, lewat, atau menjemur pakaian di atas mushola.

55.  Melewati gerbang utara atau Ndalem kecuali Ro'an dan ziaroh Makam.

56.  Membaca segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok, Diniyah, dan Sekolah Formal.

57.  Bermain Catur, Rubik, dan layangan atau permainan yang tidak sesuai waktu dan tempat yang telah di tentukan.

58.  Tidur, bermain di dalam atau di luar Mushola.

59.  Memakai kalung, gelang, cincin, pewarna kuku, dan berkuku panjang.

60.  Tidur ba'da Subuh, ba'da Ashar, dan ba'da Maghrib.

61.  Menonton TV selain pada waktu yang telah ditentukan.

62.  Melaksanakan aktifitas apapun pada waktu jam malam (Pukul 22.00 WIB s/d Tarhim ) kecuali BAB dan buang air kecil.

63.  Mengghosob, baik di dalam maupun di luar Pondok.

64.  Menjemur pakaian di sembarang tempat.

65.  Membawa pakaian melebihi 7 stel selain seragam.

66.  Terlambat Kembali ke Pondok setelah madrasah, dan kegiatan yang telah ditetapkan Pondok.

67.  Berhutang pada toko, warung, laundry, di sekitar Pondok maupun di sekokah formal.

68.  Membawa, menyimpan dan menitipkan kartu ATM kepada siapapun.

69.  Tidak memakai Atribut lengkap saat sekolah.

70.  Memakai kaos ketika keluar Pondok kecuali Ro'an.

71.  Membuang pakaian atau sampah lainnya di WC atau kamar mandi.

72.  Mengadakan kegiatan ulang tahun dan mayoran tanpa seizin kepala pondok.

73.  Masuk kamar lain tanpa seizin penghuni kamar.

74.  Merubah model seragam sekolah madrasah atau sekolah formal.

 

B. SISTEM KETENTUAN PELANGGARAN

1.      Kasus pelanggaran kategori 1, santri akan langsung di kembalikan kepada orang tua atau wali.

2.      Kasus pelanggaran kategori 2, santri akan dikenakan 2 kali pernyataan.

3.      Kasus pelanggaran kategori 3, santri akan dikenakan 1 kali pernyataan.

4.      Kasus pelanggaran kategori 4, santri akan dikenakan 1 kali peringatan.

5.      3 kali peringatan sama dengan 1 kali pernyataan.

6.      Santri yang mendapat pernyataan akan digundul dan tandatangan di atas materai yang akan diketahui Pengurus Pondok, guru Madrasah Diniyyah dan orang tua atau wali.

7.      Ketika pernyataan telah terkumpul mencapai 6 kali pernyatan, maka santri akan disowankan kepada dewan pengasuh dan akan dilakukan panggilan orang tua atau Wali Santri serta santri akan di skors

8.      selama 7 hari.

9.      Ketika pernyataan telah terkumpul mencapai 7 kali pernyatan, maka santri akan di kembalikan kepada orang tua atau wali.

 

C. KATEGORI PELANGGARAN

1) Kategori 1

1.      Mencemarkan dan merendahkan nama baik Pondok Pesantren.

2.      Menentang dan meremehkan terhadap Masyayikh, Pengurus dan Tata Tertib Pondok

3.      Perbuatan yang ada kaitannya dengan hukum - hukum syari’at.

4.      Melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

5.      Mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba, Miras dan sejenisnya.

6.      Mengadakan hubungan dengan wanita bukan Mahrom baik di dalam ataupun di luar pondok.

7.      Berbuat Asusila baik didalam maupun diluar Pondok Pesantren.

8.      Melakukan kekerasan/main hakim sendiri atau perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak Pidana.

9.      Melakukan hal-hal yang mengandung unsur judi baik di dalam ataupun di luar pondok.

2) Kategori 2

1.      Membuat dan memalsukan surat atas nama Pondok Pesantren.

2.      Melakukan pemalsuan kartu mahrom dan memiliki kartu mahrom ganda.

3.      Menyalahgunakan izin keluar dari Pondok.

4.      Tidak mengikuti ujian Pesantren, Madrasah Diniyyah atau Sekolah formal.

5.      Memiliki, menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi dititipi hal-hal yang berbau Porno.

6.      Mencuri baik di dalam maupun di luar Pondok.

7.      Memanipulasi Transferan / Tabungan Pondok.

8.      keluar tanpa seizin pengurus baik dengan orang tua/wali.

9.      Bermalam di luar lokasi Pondok Pesantren.

10.  Memperjual belikan dan menyimpan rokok dalam jumlah banyak di dalam maupun di luar Pondok.

11.  Menciptakan komunitas atau kelompok tertentu dikalangan santri yang menjadikan kurang keharmonisan bagi seluruh santri.

3) Kategori 3

1.      Mengikuti segala bentuk organisasi di luar Pondok dan Sekolah.

2.      Bertengkar baik di dalam maupun di luar Pondok

3.      Berbicara kotor atau misuh.

4.      Melompat pagar Pondok dan Sekolah.

5.      Mengendarai, membonceng, dibonceng, menyewa, membawa, menitipkan, membeli kendaraan.

6.      Membawa, memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual belikan perihal Music Box, Mesin Cukur, Modem, Mp3, Radio, I-Pad, Tape, dan segala bentuk alat elektronik yang dilarang.

7.      Membawa, memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual belikan perihal HP, Laptop, Notebook, baik di dalam maupun di luar Pondok dan juga dalam kegiatan-kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar yang ada kaitannya dengan program Pondok / Sekolah.

8.      Merokok, menyimpan, membawa, memiliki, menitipkan dan dititipi didalam maupun diluar Pondok.

9.      Menutupi kesalahan teman yang melakukan pelanggaran ataupun memberikan keterangan palsu.

10.  Ikut keluarga santri lain saat dikunjungi oleh wali santrinya tanpa seizin Pengurus.

11.  Bertato, tindikan, berambut panjang, semir, dimodel.

 

4) Kategori 4

1.      Tidak masuk Sekolah Madrasah ataupun Formal dengan tanpa keterangan.

2.      Merusak fasilitas dan inventaris Pesantren, seperti kran, pintu, dinding, papan tulis, dll.

3.      Membuang sampah sembarangan.

4.      Melakukan hal-hal yang mengganggu ketenangan Pondok Pesantren.

5.      Membuat gaduh atau ramai pada saat kegiatan atau istirahat.

6.      Menggunakan segala macam fasilitas Pondok Pesantren dengan tidak semestinya.

7.      Meninggalkan kegiatan Pondok sebelum kegiatan selesai kecuali ada keperluan mendesak dan sudah mendapat izin dari Pengurus Pondok.

8.      Bermain, nongkrong, lewat, atau menjemur pakaian di atas mushola.

9.      Melewati gerbang utara atau Ndalem kecuali Ro'an dan ziaroh Makam.

10.  Membaca segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok, Diniyah, dan Sekolah Formal.

11.  Bermain Catur, Rubik, dan layangan atau permainan yang tidak sesuai waktu dan tempat yang telah di tentukan.

12.  Tidur, bermain di dalam atau di luar Mushola.

13.  Memakai kalung, gelang tangan, cincin, pewarna kuku, dan berkuku panjang.

14.  Tidur ba'da Subuh, ba'da Ashar, dan ba'da Maghrib.

15.  Menonton TV selain pada waktu yang telah ditentukan.

16.  Melaksanakan aktifitas apapun pada waktu jam malam (pukul 22.00 WIB s/d Tarhim ) kecuali BAB dan buang air kecil.

17.  Mengghosob, baik di dalam maupun di luar Pondok.

18.  Menjemur pakaian di sembarang tempat.

19.  Membawa pakaian melebihi 7 stel selain seragam.

20.  Terlambat Kembali ke Pondok setelah madrasah, dan kegiatan yang telah ditetapkan Pondok.

21.  Berhutang pada toko, warung, laundry, di sekitar Pondok maupun di sekokah formal.

22.  Membawa, menyimpan dan menitipkan kartu ATM kepada siapapun.

23.  Tidak memakai Atribut lengkap saat sekolah.

24.  Memakai kaos ketika keluar Pondok kecuali Ro'an.

25.  Membuang pakaian atau sampah lainnya di WC atau kamar mandi.

26.  Mengadakan kegiatan ulang tahun dan mayoran tanpa seizin Pengurus.

27.  Masuk kamar lain tanpa seizin penghuni kamar.

 

LAIN - LAIN

1.      Wali santri tidak diperkenankan memaksakan kehendak atas apa yang telah diprogramkan oleh Pondok Pesantren.

2.      Laptop yang disita hanya bisa diambil oleh orang tuanya dan menandatangani surat pernyataan serta tidak dikembalikan bila mengulanginya lagi (meskipun milik temannya).

3.      HP atau Alat Elektronik Lainnya bila di sita tidak akan dikembalikan dan menandatangani surat pernyataan.

4.      Perizinan pulang hanya untuk kematian, pernikahan, khitanan, hormat pemberangkatan/kedatangan haji/umroh orang tua atau saudara kandung.

5.      Perizinan pulang ketika sakit, harus sudah mendapatkan penanganan dan izin dari pihak klinik terlebih dahulu.

6.      Santri yang hendak izin Sekolah Formal harus melapor ke kantor sebelum pukul 06.30 WIB.

7.      Santri yang terlambat datang ke Pondok 1 – 4 hari akan dikenai surat pernyataan yang ditandatangani orang tua/wali serta di gundul, apabila terlambat 5 hari akan di kembalikan ke orang tua/wali.

8.      Barang titipan atau yang masih bermasalah bila terjadi kerusakan, diluar tanggung jawab Pondok.

9.      Jam kunjung sesuai yang telah di tentukan.

10.  Setiap santri yang mendapatkan ta'ziran akan dipanggil orang tua atau walinya guna menandatangani surat pernyataan.

11.  Peraturan ini berlaku selama menjadi santri, baik kegiatan aktif maupun liburan.

12.  Hal-hal lain yang belum tercantum secara tertulis yang berhubungan dengan peraturan di atas akan diatur menurut kebijakan yang sah.

 

Kebonsari, 01 Januari 2026

Mengetahui,

Pengasuh

 

 

 

Sukron Aziz Zu'ama, M.Pd.I